Lewati ke konten utama
Keuangan UMKM12 menit baca

PPh Pasal 22 di Marketplace Mulai Oktober 2026: Yang Perlu Disiapkan Seller Shopee dan TikTok Shop

PPh Pasal 22 marketplace (PMK 37/2025): mulai kapan, siapa dikecualikan, cara hitung di Shopee dan TikTok Shop, dokumen unggahan, dan cara mencatatnya.

Tim REKAPIN Finance

Redaksi REKAPIN Blog

Kalkulator hitam dan pena di atas kertas catatan pada meja kayu
Foto: @alefler di Unsplash

Poin penting

  • Marketplace yang ditunjuk DJP, termasuk Shopee serta Tokopedia dan TikTok Shop, memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penjualan sejak awal Oktober 2026. Menurut DJP ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada.
  • Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak tidak dipungut selama sudah menyampaikan surat pernyataan di marketplace. Badan usaha tetap dipungut berapa pun omzetnya, menurut halaman Shopee. Tanpa dokumen, pemungutan tetap berjalan.
  • Halaman Shopee, TikTok Shop, dan DJP tidak sepenuhnya seragam soal tanggal keputusan, acuan omzet, dan dasar perhitungan. Cek halaman resmi dan FAQ DJP, dan konsultasikan status pajakmu ke KPP atau konsultan pajak. Artikel ini bukan nasihat pajak.
Daftar isi
  1. 01Garis waktu: ditunjuk, ditunda, lalu dimulai
  2. 02Apa yang dipungut dan oleh siapa
  3. 03Siapa yang tidak dipungut
  4. 04Cara menghitung: contoh dengan angka rekaan
  5. 05Status PKP dan data identitas yang harus benar
  6. 06Dokumen pengecualian: kapan, di mana, dan batasnya
  7. 07Bagian yang tidak seragam antar halaman
  8. 08Langkah menyiapkan toko dan pembukuan
  9. 09Kesalahan yang sering terjadi
  10. 10Pertanyaan yang sering ditanyakan
  11. 11Sumber dan rujukan

Mulai awal Oktober 2026, sebagian uang penjualan di marketplace tidak lagi sampai utuh ke saldomu, karena marketplace mulai memungut PPh Pasal 22. Sebagian seller tidak terpengaruh, sebagian lain baru tahu setelah angka di rincian penghasilan berubah. Karena aturan ini baru, sudah pernah ditunda, dan dijelaskan dengan versi yang sedikit berbeda di tiap halaman, banyak seller bingung harus melakukan apa.

Artikel ini merangkum apa yang tertulis di halaman resmi DJP, Shopee, dan Tokopedia dan TikTok Shop Academy: siapa yang dipungut dan dikecualikan, cara hitungnya, dokumen yang perlu diunggah, dan bagaimana mencatatnya di pembukuan. Ini ringkasan untuk membantumu bertanya dengan benar, bukan penetapan status pajakmu. Untuk kepastian, rujuk ke DJP atau konsultan pajak.

Garis waktu: ditunjuk, ditunda, lalu dimulai

Dasarnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh dari penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat perdagangan elektronik. Halaman DJP Pemungutan PPh oleh Marketplace memuat daftar empat penyelenggara yang ditunjuk: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dengan tanggal penunjukan 1 Juli 2026 pada tabelnya.

Penerapannya sempat bergeser. Halaman Shopee Penghentian Sementara Pemungutan PPh Pasal 22 dan Pengembalian Dana, 8 Agustus 2026, menyebut Shopee menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB atas arahan DJP, dan mengembalikan pajak yang sempat dipungut dari transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026 lewat penyesuaian Saldo Penjual dari 14 Agustus sampai 30 September 2026. Siaran pers DJP Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026 menyebut sebelumnya ada waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026, lalu pemerintah menetapkan pemungutan dimulai 1 Oktober 2026 tanpa mengubah substansi PMK.

Secara teknis, halaman Shopee Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee, 1 Oktober 2026, menyebut pemungutan atas transaksi yang dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Halaman Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan PMK 37, 1 Oktober 2026, juga menyebut mulai 2 Oktober 2026. Tanggal keputusan penunjukan disebut berbeda di tiga halaman: 1 Juli 2026 di tabel DJP, 24 September 2026 di siaran pers DJP, dan 28 September 2026 di halaman TikTok Shop. Yang konsisten: pemungutan berjalan sejak awal Oktober 2026.

Apa yang dipungut dan oleh siapa

Menurut siaran pers DJP, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM, melalui mekanisme transaksi pada marketplace. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai peraturan perundang-undangan. DJP menegaskan ini bukan jenis pajak baru, hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada. FAQ Shopee menyatakan hal yang sama: sebelumnya penjual menyetor sendiri, kini disetor otomatis oleh marketplace atas nama penjual.

Pemungutan berlaku di semua marketplace yang ditunjuk, tidak hanya Shopee. Pembeli tidak dipungut, dan menurut Shopee pemungutan dilakukan lewat penarikan dana di Saldo Penjual saat pesanan selesai. Setelah itu Shopee menerbitkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, yang dapat diunduh di halaman Penghasilan Saya. TikTok Shop menyatakan dokumen setara bukti potong diterbitkan setiap bulan dan dapat diunduh di Seller Center pada menu Keuangan, Dokumen Pajak.

Siapa yang tidak dipungut

Menurut DJP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Tabel Shopee merinci tiga pengecualian. Pertama, penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, selama melengkapi surat pernyataan. Kedua, penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atau dokumen pengecualian lain, selama mengunggahnya. Ketiga, pesanan kategori tertentu: pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan dan emas batangan oleh pelaku tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. TikTok Shop merinci kategori yang dibebaskan dengan daftar yang panjang, termasuk isi ulang pulsa, paket data, dan berbagai perhiasan.

Catatan penting dari Shopee: pengecualian omzet Rp500 juta hanya berlaku untuk penjual yang berjualan atas identitas pribadi dengan KTP atau NIK. Penjual badan usaha seperti PT atau CV tetap dikenai PPh Pasal 22 berapa pun omzetnya. Bila satu pesanan berisi beberapa kategori, Shopee tetap memungut untuk kategori yang tidak dikecualikan. Dan jika penjual tidak melengkapi dokumen pengecualian, Shopee tetap memungut pajak.

TikTok Shop menambahkan bahwa pedagang usaha perseorangan yang sebelumnya terdaftar sebagai corporate atau enterprise harus lebih dulu menyatakan status perorangan di Seller Center, dan pernyataan itu ditinjau sebelum mereka bisa mengirim surat pernyataan omzet.

Cara menghitung: contoh dengan angka rekaan

Shopee menyebut dasar pengenaan pajak adalah subtotal pesanan dikurangi penyesuaian penjual, yaitu biaya pemasaran produk seperti potongan harga atau voucher penjual. TikTok Shop memakai rumus serupa: harga produk asli dikurangi diskon penjual. Ongkos kirim dan diskon dari platform tidak masuk dasar pengenaan. Untuk penjual PKP yang harganya sudah termasuk PPN, kedua halaman menghitung pajak dari nilai sebelum PPN, yaitu dibagi satu koma satu satu.

Ilustrasi dengan angka rekaan. Subtotal pesanan Rp80.000 dengan diskon penjual Rp5.000, sehingga dasar pengenaan Rp75.000. Untuk penjual non-PKP, pajak 0,5 persen adalah Rp375. Untuk penjual PKP, Rp75.000 dibagi 1,11 menjadi sekitar Rp67.568, dan pajaknya sekitar Rp338. Per pesanan kecil, tetapi menumpuk: omzet dasar pengenaan Rp50 juta sebulan berarti Rp250 ribu sebulan. Untuk toko berlaba tipis, itu bukan angka sepele.

Perhatikan satu hal: menurut DJP pemungutan ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final. Artinya ia bukan biaya tambahan murni, melainkan pembayaran pajak di muka, dan kamu perlu mencatatnya sebagai pembayaran pajak, bukan sebagai biaya marketplace biasa. Bagaimana tepatnya memperhitungkannya dalam SPT bergantung pada status dan jenis penghasilanmu, jadi tanyakan ke konsultan pajak.

Status PKP dan data identitas yang harus benar

Halaman Shopee Rangkuman Informasi Mengenai Status PKP, 30 September 2026, menjelaskan PKP adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, dikukuhkan Kantor Pajak lewat SPPKP. Kamu mungkin PKP bila omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, mendaftar secara sukarela, atau sudah menerima SPPKP. Cara memeriksa: Coretax di Portal Saya, Profil Saya, bagian Status Pengusaha Kena Pajak, atau tanya KPP atau konsultan. Deklarasi PKP dilakukan di Seller Centre pada Profil Toko, Data Diri. Bila tidak diisi, Shopee menganggapmu non-PKP. Perubahan status butuh sampai satu kali dua puluh empat jam dan berlaku untuk pesanan setelahnya.

Shopee juga meminta data verifikasi identitas benar dan sesuai dokumen resmi: nama pemilik atau badan usaha, NIK atau NPWP, NIB, alamat, dan data rekening, dengan nama pemilik sama dengan nama pada rekening bank. TikTok Shop meminta status PPN, NPWP atau NIK, dan alamat penagihan di halaman informasi pajak Seller Center benar dan mutakhir. Data yang sama dipakai untuk faktur pajak atas biaya layanan. Halaman Tokopedia and TikTok Shop Q&A Perpajakan, 22 September 2026, menjelaskan faktur pajak diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, dan bila NPWP atau NIK tidak valid saat proses, faktur gagal terbit dan tidak diterbitkan ulang untuk periode yang sudah lewat hanya karena datanya diperbaiki kemudian.

Dokumen pengecualian: kapan, di mana, dan batasnya

Di Shopee, dokumen diunggah lewat Seller Centre pada Toko, Profil Toko, tab Data Diri, atau lewat aplikasi pada Keuangan, Data Penghasilan. Dokumen berhasil terdaftar bila kamu bisa membuka kembali dokumen yang diunggah. Surat pernyataan omzet berlaku sampai akhir tahun kalender, atau sampai kamu mengunggah pernyataan omzet lebih dari Rp500 juta. Agar tetap dikecualikan pada tahun berikutnya, unggah dokumen baru sebelum 1 Januari. SKB berlaku sesuai periodenya. Ada batas jumlah unggah: surat pernyataan maksimal tiga kali setahun per NIK, SKB maksimal lima kali setahun per NPWP, perubahan data NIK atau NPWP maksimal dua kali setahun, dan pembaruan status PKP maksimal tiga kali setahun per toko.

Di TikTok Shop, pengajuan lewat Seller Center, Finance, Tax Exemption, dengan surat pernyataan di bagian Statement letter atau SKB di bagian dokumen pengecualian. Berkas berformat PDF dan berukuran kurang dari sepuluh megabita, dan penjual bisa mulai mengirim sejak 13 Juli 2026. Halaman itu mencantumkan alasan penolakan yang umum: yang diunggah bukan SKB melainkan surat pernyataan, nama atau NPWP pada dokumen tidak cocok dengan akun, dokumen kedaluwarsa, atau periode pembebasan yang dipilih tidak sesuai masa berlaku.

Surat pernyataan dan SKB adalah dua dokumen berbeda. Pastikan isinya benar. Shopee menegaskan penjual bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberikan, dan TikTok Shop menyebut platform melaporkan setiap bulan ke DJP data penjual, data dari surat pernyataan atau SKB, data tingkat pesanan, dan jumlah pajak yang dipungut.

Bagian yang tidak seragam antar halaman

Ada tiga perbedaan yang perlu kamu waspadai. Pertama, soal acuan omzet. Halaman Shopee menyebut batas Rp500 juta mengacu pada total omzet penjual orang pribadi dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak berjalan, dengan menyebut Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026. Halaman TikTok Shop menyebut total penjualan dalam satu tahun pajak. Artikel di situs DJP PMK-37/2025: Bisnis Makin Praktis, 31 Juli 2026, menjelaskan akumulasi omzet setahun dari seluruh toko online dan offline, dengan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat omzet melewati Rp500 juta. Artikel itu menyatakan diri sebagai pendapat pribadi penulis, bukan sikap instansi.

Kedua, soal dasar pemungutan. Shopee dan TikTok Shop menghitung dari harga setelah dikurangi diskon atau voucher penjual, sedangkan artikel DJP tadi menyebut dihitung dari nilai bruto sebelum potongan penjualan atau diskon. Karena marketplace yang memungut dan sistemnya mengikuti rumus di halaman mereka, selisihnya akan terlihat pada rincian penghasilan, tetapi kepastian benar-tidaknya sebaiknya ditanyakan ke DJP.

Ketiga, tanggal keputusan dan tanggal mulai, seperti sudah dijelaskan di atas. Saran praktis: simpan tangkapan layar dan salinan halaman yang kamu pakai sebagai dasar keputusan, lengkap dengan tanggalnya, dan baca FAQ resmi DJP yang bisa diunduh dari halaman DJP, versi 24 September 2026. Aturan ini sudah pernah bergeser sekali.

Langkah menyiapkan toko dan pembukuan

  1. Tentukan status pajakmu bersama konsultan pajak atau KPP: orang pribadi atau badan usaha, PKP atau non-PKP, dan apakah kamu punya SKB.
  2. Hitung omzet kumulatif tahun ini dari semua toko, semua marketplace, dan penjualan offline. Unduh laporan penghasilan bulanan dan jumlahkan, seperti disarankan FAQ Shopee untuk omzet tahunan.
  3. Periksa data identitas di tiap marketplace: NIK atau NPWP, nama pemilik sama dengan nama rekening, alamat, dan status PKP. Perbaiki ketidakcocokan sekarang karena faktur pajak tidak diterbitkan ulang untuk periode lalu.
  4. Bila memenuhi syarat sebagai orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, unggah surat pernyataan yang benar di tiap marketplace. Tanpa dokumen, pemungutan tetap berjalan.
  5. Bila omzet mendekati Rp500 juta, tandai tanggalnya di kalender dan siapkan surat pernyataan baru. Konfirmasikan ke KPP kapan tepatnya kamu harus menyampaikannya.
  6. Buka rincian penghasilan dan cek baris PPh Pasal 22 pada pesanan setelah 2 Oktober 2026. Bandingkan dengan hitunganmu sendiri, dan catat pesanan yang selisihnya tidak wajar.
  7. Catat pajak yang dipungut di pembukuan sebagai pembayaran pajak, terpisah dari biaya marketplace, dan simpan dokumen bukti pemungutan tiap bulan.
  8. Saat ada retur atau pembatalan, perhatikan penyesuaian pajak. Shopee menyebut penyesuaian dilakukan pada pelaporan bulan berikutnya, dan TikTok Shop menyebut pajak dikembalikan bila pesanan direfund.

Bila rincian penghasilanmu berubah dan labamu terlihat tipis, jangan langsung menyalahkan pajak. Periksa semua komponen, seperti dibahas di artikel laba Shopee tidak sesuai omzet dan rincian potongan TikTok Shop, dan cara membaca dokumen penghasilan di artikel Penghasilan Saya Shopee. Cara memisahkan pajak, biaya, dan pendapatan di pembukuan ada di artikel mencatat biaya marketplace di pembukuan UMKM.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira PPh Pasal 22 marketplace adalah pajak tambahan, padahal menurut DJP ia mekanisme pemungutan atas kewajiban yang ada.
  • Tidak mengunggah surat pernyataan sehingga tetap dipungut meski memenuhi syarat dikecualikan.
  • Mengunggah dokumen yang salah, misalnya surat pernyataan di tempat SKB, sehingga ditolak.
  • Tidak menghitung omzet dari semua toko dan channel sehingga terlambat menyampaikan pernyataan baru saat omzet melewati batas.
  • Mencatat pajak yang dipungut sebagai biaya marketplace biasa tanpa membedakannya dari biaya operasional.
  • Mengabaikan data NIK atau NPWP yang tidak valid sehingga faktur pajak gagal terbit.
  • Menyimpulkan status pajak dari artikel blog, termasuk artikel ini, tanpa bertanya ke DJP atau konsultan pajak.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Mulai kapan marketplace memungut PPh Pasal 22 dari penjual?

DJP menyebut mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Shopee dan TikTok Shop menyebut pemungutan atas transaksi yang dibuat sejak 2 Oktober 2026. Sebelumnya Shopee sempat menghentikan pemungutan pada 6 Agustus 2026 dan mengembalikan pajak dari transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026.

Berapa tarif PPh Pasal 22 di marketplace?

Nol koma lima persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM, menurut siaran pers DJP 1 Oktober 2026. Dasar perhitungan di Shopee dan TikTok Shop adalah harga setelah diskon atau voucher penjual.

Apakah penjual perorangan dengan omzet kecil tetap dipungut?

Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun pajak tidak dipungut selama sudah menyampaikan surat pernyataan di marketplace. Bila tidak ada dokumen, Shopee tetap memungut. Penjual badan usaha tetap dipungut berapa pun omzetnya, menurut halaman Shopee.

Apa bedanya surat pernyataan dan SKB?

Surat pernyataan untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta. SKB adalah Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan kantor pajak atas permohonan penjual. TikTok Shop menegaskan keduanya dokumen berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.

Bagaimana bila pesanan yang sudah dipotong pajak diretur?

Shopee menyebut penyesuaian dilakukan pada pelaporan pajak bulan berikutnya. TikTok Shop menyebut pajak yang dipotong dikembalikan bila pesanan dikembalikan atau direfund.

Apakah PPh Pasal 22 ini bisa jadi kredit pajak?

Menurut siaran pers DJP, ia dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahun berjalan atau bagian pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Cara memperhitungkannya dalam SPT bergantung pada statusmu, jadi tanyakan ke konsultan pajak atau KPP.

Sumber dan rujukan

Aturan dan biaya marketplace di artikel ini dicocokkan dengan halaman resmi di bawah. Isi artikelnya ditulis ulang dengan kata kami sendiri, dan angka contohnya hanya ilustrasi. Halaman marketplace bisa berubah kapan saja, jadi tanggal akses menunjukkan kapan kami terakhir membacanya.

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026

    Direktorat Jenderal Pajak, terbit 1 Oktober 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Mulai pemungutan, marketplace yang ditunjuk, tarif, pengecualian omzet, dan sifat pemungutan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final.

  2. Pemungutan PPh oleh Marketplace

    Direktorat Jenderal Pajak. Diakses 4 Oktober 2026.

    Daftar penyelenggara yang ditunjuk dan rujukan FAQ PMK 37 untuk penjual.

  3. PMK-37/2025: Bisnis Makin Praktis Bebas Ribet, Potongan Pajak Otomatis di Marketplace

    Direktorat Jenderal Pajak, terbit 31 Juli 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Penjelasan akumulasi omzet, surat pernyataan, dan bukti pemungutan, ditandai sebagai pendapat penulis.

  4. Pemberlakuan PPh Pasal 22 di Shopee (Sesuai PMK No.37 Tahun 2025)

    Pusat Edukasi Penjual Shopee, terbit 1 Oktober 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Garis waktu teknis, pengecualian, rumus dasar pengenaan, dokumen pengecualian, dan FAQ Shopee.

  5. Rangkuman Informasi Mengenai Status PKP (Untuk Pemungutan PPh Pasal 22)

    Pusat Edukasi Penjual Shopee, terbit 30 September 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Status PKP, cara mengecek, dan pengaruhnya pada dasar pengenaan.

  6. Penghentian Sementara Pemungutan PPh Pasal 22 & Pengembalian Dana

    Pusat Edukasi Penjual Shopee, terbit 8 Agustus 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Penghentian sementara pemungutan sejak 6 Agustus 2026 dan pengembalian pajak transaksi 1 sampai 5 Agustus 2026.

  7. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan PMK 37

    Tokopedia & TikTok Shop Academy, terbit 1 Oktober 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Tanggal mulai, rumus, pengecualian, cara mengajukan dokumen, dan FAQ TikTok Shop.

  8. Tokopedia and TikTok Shop Q&A Perpajakan

    Tokopedia & TikTok Shop Academy, terbit 22 September 2026. Diakses 4 Oktober 2026.

    Penerbitan faktur pajak dan syarat data NPWP atau NIK yang valid.

Catatan metode. Artikel ini bukan nasihat pajak dan tidak menetapkan status pajak siapa pun. Halaman DJP, Shopee, dan TikTok Shop tidak seragam soal tanggal keputusan penunjukan (1 Juli, 24 September, dan 28 September 2026), acuan omzet (tahun pajak terakhir sebelum berjalan menurut Shopee, tahun pajak menurut TikTok Shop, akumulasi tahun berjalan menurut artikel DJP), dan dasar pemungutan (setelah diskon penjual menurut Shopee dan TikTok Shop, sebelum diskon menurut artikel DJP yang menyatakan diri pendapat penulis). Contoh hitungan memakai angka rekaan dan tarif 0,5 persen dari halaman resmi.

Bermanfaat? Bagikan artikel ini

Tentang penerbit

REKAPIN Blog ditulis oleh Tim REKAPIN Finance, pembuat aplikasi pembukuan untuk seller TikTok Shop dan Shopee. Angka contoh di artikel adalah ilustrasi, dan aturan marketplace bisa berubah, jadi selalu cek sumber resminya. Cara kami menulis.

Ingin hitungan seperti ini dikerjakan otomatis? Lihat REKAPIN Finance atau tonton video tutorialnya.

Artikel terkait

Lihat semua artikel